I. Perangkat lunak yang dilindungi hak cipta, terdiri atas:
a. Komersial, merupakan aplikasi yang tidak gratis sehingga harus membeli dahulu untuk dapat menggunakannya.
b. Shareware, merupakan aplikasi yang bersifat komersial hanya saja pengguna diberi fasilitas untuk mencobanya secara gratis dalam jangka waktu tertentu sebelum membelinya.
c. Freeware, merupakan aplikasi non komersial dan gratis sehingga pengguna dapat menggunakannya secara bebas tanpa perlu membelinya.
d. Rentalware, merupakan aplikasi komersial yang dijual dengan cara dipinjam dalam jangka waktu tertentu.
II. Perangkat lunak yang tidak dilindungi hak cipta, terdiri atas:
a. Public domain, yaitu aplikasi yang bersifat terbuka untuk semua orang baik kode program maupun programmnya sehingga pengguna dapat dengan bebas untuk menggunakannya maupun memodifikasinya. Biasanya perangkat lunak jenis ini disebut open source.
b. Closed source, yaitu aplikasi yang bersifat tertutup kode sumbernya untuk semua orang. Biasanya aplikasi jenis ini bersifat komersial dan kode sumbernya dilindungi oleh hak cipta. Orang lain tidak dapat mengetahui atau melihat kode sumbernya, karena dari pihak pengembang hanya merilis program dalam kode biner atau dalam bentuk executable.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar